Minggu, 27 Maret 2011

Tugas softskill (Pendidikan Kewarganegaraan) - 2

Soal:
1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
Jawab:
Sistem yang demokrasi pada saat ini yang dipakai adalah demokrasi pancasila tetapi lebih sangat mencolok ke system liberal. Contohnya saja berbagai aksi demostrasi yang besar-besaran di seluruh lapisan masyarakat. Memang pada zaman saat ini keputusan presiden tidak mutlak dan lahirnya multi partai sehingga peranan partai-partai besar cukup besar. Dalam hal pemungutan suara pun pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi.

2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?
Jawab:
Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat melimpah. Karena Indonesia sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam,
yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
- Zona Laut Teritorial
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
- Zona Landas Kontinen
Di dalam zona ekonomi eksklusif, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi
eksklusif antara dua negara yang bertetangga.

Selasa, 01 Maret 2011

Tugas softskill (Pendidikan Kewarganegaraan) - 1

Tugas:
1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik.
Jawab: Patriotisme ialah semangat cinta tanah air; sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Dari jiwa patrotisme inilah dapat timbul nilai-nilai perjuangan untuk bangsa dan Negara.
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara!
Jawab: Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.